BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan

Adam - Kamis, 06 November 2025 08:13 WIB
Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan
Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM) terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, tiga tahun penjara, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, dua tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suap untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Baca Juga:
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Eko Prayitno menegaskan, fokus pembuktian hanya pada dugaan suap yang diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan pihak lain terkait proyek jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru-Padang Lawas Utara.

Topan, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut menerima Rp50 juta dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek senilai Rp231 miliar hasil pergeseran anggaran.

Namun, jaksa menekankan bahwa Gubernur Bobby Nasution tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus ini.

"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko.

Selain proyek di Dinas PUPR, Akhirun dan Rayhan juga terbukti memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada pejabat Balai Jalan Nasional.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat survei lokasi proyek pada 22 dan 24 April 2025 oleh calon kontraktor bersama Topan dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

KPK menilai interaksi tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Topan memerintahkan RES menunjuk PT DNG sebagai penyedia tanpa melalui mekanisme resmi, dan proses e-katalog diatur untuk memenangkan PT DNG.

Selain Akhirun dan Rayhan, terdapat lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, serta M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa, sementara peluang menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi masih menunggu relevansi dengan dakwaan, yang saat ini dinilai tidak ada.*


(tm/ad)

Baca Juga:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Papua Selatan Dapat Proyek Jalan Rp4,8 Triliun, Hutama Karya Pimpin Pembangunan KSPP Wanam–Muting
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Korupsi Fee Anggaran PUPR
Misteri Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Sumut, Polisi Fokus Olah TKP dan Labfor
KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara, Anaknya 2,5 Tahun Penjara
Menunggu Nasib Gubernur Riau Usai Kena OTT, Akan Jadi Tersangka?
Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid, Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru