BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Kasus Korupsi Jalan Sumut! Baron Harahap Soroti Moral Pejabat: “Serigala Tak Berkumpul dengan Harimau”

Abyadi Siregar - Kamis, 06 November 2025 15:11 WIB
Kasus Korupsi Jalan Sumut! Baron Harahap Soroti Moral Pejabat: “Serigala Tak Berkumpul dengan Harimau”
Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyoroti sidang Tipidkor di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025), sebagai bukti rusaknya moral pejabat dan praktik loyalitas yang mengesampingkan integritas.

Menurut Baron, kasus ini menunjukkan bagaimana seorang kepala daerah memilih pembantunya berdasarkan loyalitas semata, sehingga membentuk pemerintahan adikuasa untuk keuntungan pribadi yang dibentengi pejabat-pejabat loyal.

Baca Juga:

"Serigala tidak akan berkumpul dengan harimau begitu juga para perampok tidak akan berkumpul dengan pengemis, publik mesti cerdas melihat ini," ujar Baron Harahap, Kamis (6/11/2025).

Dalam tuntutan JPU KPK, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dituntut tiga tahun penjara.

Sementara anaknya, Mora Muhammad Reyhan Dulasmi Piliang, dituntut dua tahun enam bulan.

Kedua terdakwa disebut telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai "uang pelicin" agar memenangkan tender proyek jalan Sipiongot–batas Labuhan Batu Selatan dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Baron Harahap menilai praktik ini merupakan warisan buruk dari pemerintahan sebelumnya.

Ia menyoroti seorang pejabat yang membeli kendaraan roda empat bekas, tidak dibalik nama, dan tidak dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah lima tahun didepak dari jabatan strategis, pejabat tersebut kini kembali diberi jabatan strategis.

"Pejabat ini mungkin lupa bahwa LHKPN adalah informasi publik yang bisa dikonsumsi seluruh rakyat Indonesia dan ada pasal yang mengatur pembohongan publik, dari isu yang berkembang ia merupakan kepercayaan dan atau dimentori oleh Bupati 10 tahun memerintah jadi wajar kalau masa bupati sekarang ia kembali diberi jabatan strategis, publik mesti cerdas," jelas Baron.

Lebih jauh, Baron menekankan dampak moral pejabat terhadap kepercayaan publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Ada Papan Informasi dan Aspal Terlalu Tipis, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung Menguat!
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran 2025
KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR
Tidak Hanya Pemerasan, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi!
Bobby Nasution Tak Dipanggil di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Jaksa KPK: Tak Ada Kaitan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Korupsi Fee Anggaran PUPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru