JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan memilih untuk menyikapinya dengan senyum.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap menjadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi saya tetap menghormati proses hukum," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Roy menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang turut dijerat untuk tetap tenang dan tegar menghadapi proses hukum.
"Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, langkah hukum berikutnya akan dikonsultasikan bersama tim kuasa hukum.
"Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar, teman-teman lain juga harus tegar. Ini perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman," ujar Roy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsuJokowi. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).