BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Mantan Dirut PTPN 1 Ditahan Kejati Sumut! Jual Aset Tanpa Persetujuan Menkeu, Negara Rugi Puluhan Persen

Zulkarnain - Sabtu, 08 November 2025 08:13 WIB
Mantan Dirut PTPN 1 Ditahan Kejati Sumut! Jual Aset Tanpa Persetujuan Menkeu, Negara Rugi Puluhan Persen
Mantan Dirut PTPN 1 Irwan Perangin-angin digiring petugas di Kejati Sumut, Jumat (7/11). (Zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Direktur Utama PTPN 1 Regional 1, Irwan Perangin-angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) bekerja sama dengan PT Ciputra Land.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Irwan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyebutkan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menyeret beberapa pihak dari BPN dan PT NDP.

Baca Juga:

"Penyidik menahan tersangka Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN 2 periode 2020–2023, setelah serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land," kata Arif, Jumat (7/11/2025).

Irwan diduga melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT NDP tanpa persetujuan Menteri Keuangan.

Perbuatan itu dilakukan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025, serta pejabat BPN Deli Serdang.

Aksi ini menyebabkan negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Penyidik menjerat Irwan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut dengan durasi 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," jelas Arif.

Pihak penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Investasi Daerah, Bupati Palas Paparkan Rencana Revisi RTRW di Jakarta
Mengapa Gubernur Riau Kerap Terjerat Korupsi? Wamendagri Buka Suara
Kasus Korupsi Jalan Sumut! Baron Harahap Soroti Moral Pejabat: “Serigala Tak Berkumpul dengan Harimau”
Tak Ada Papan Informasi dan Aspal Terlalu Tipis, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung Menguat!
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran 2025
KPK Bongkar Strategi ‘Matahari Adalah Satu’ Gubernur Riau dalam Proyek PUPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru