BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Balik Proyek Properti Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif

5000 Meter Tanah Rakyat Digusur Satpol PP, SK Landreform 1969 Tak Ditemukan di Arsip Pemprov Sumut
Abyadi Siregar - Sabtu, 08 November 2025 16:39 WIB
Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Balik Proyek Properti Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif
abyadi siregar
Iklan Jewel Infinity di Instagram, yang diduga sebagai pemilik proyek properti di Jalan Haji Anif. Sekitar 5.000 peter per segi atau 0,5 hektar lahan itu dulunya milik masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun fakta terbaru terungkap bahwa dokumen SK Landreform 1969 itu tidak ditemukan dalam arsip resmi Pemprov Sumut.

ARSIP PEMPROV: DOKUMEN TIDAK ADA

Kuasa hukum warga, Edwin Syahrizal Pohan SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Sumut, untuk mencari keaslian dokumen Landreform tersebut.

Hasilnya mengejutkan. Dalam surat resmi Nomor 005.1370/DISPUSIP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, pihak dinas menegaskan tidak menemukan dokumen SK Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969 dalam arsip negara.

"Kalau SK-nya tidak ada di arsip resmi, bagaimana mungkin bisa jadi dasar hukum untuk menguasai tanah rakyat?" tegas Edwin. Diduga kuat mengindikasikan adanya manipulasi dokumen yang merupakan praktik klasik mafia tanah.

KEJATI DIDESAK USUT

Warga kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Landreform 1969, serta menyelidiki keterlibatan oknum aparat Satpol PP dan pihak pengembang Jewell Infinity dalam penggusuran paksa tersebut.

INDIKASI PELANGGARAN HAM DAN KONFLIK AGRARIA

Kasus Desa Sampali ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sumatera Utara yang berbau mafia tanah. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 120 kasus konflik agraria di Sumut, dan sebanyak 40% di antaranya melibatkan pengembang properti dan aparat pemerintah daerah.

Para pengamat menilai, modusnya selalu sama: penggusuran paksa warga dengan dalih penertiban, diikuti klaim kepemilikan oleh pihak swasta dengan dokumen yang meragukan.

MASYARAKAT BERTAHAN, MINTA KEADILAN

Kini, 23 warga Desa Sampali masih menuntut keadilan. Mereka berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak hanya melihat aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan publik.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru