BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Balik Proyek Properti Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif

5000 Meter Tanah Rakyat Digusur Satpol PP, SK Landreform 1969 Tak Ditemukan di Arsip Pemprov Sumut
Abyadi Siregar - Sabtu, 08 November 2025 16:39 WIB
Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Balik Proyek Properti Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif
abyadi siregar
Iklan Jewel Infinity di Instagram, yang diduga sebagai pemilik proyek properti di Jalan Haji Anif. Sekitar 5.000 peter per segi atau 0,5 hektar lahan itu dulunya milik masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Aroma busuk permainan mafia tanah, semakin tercium menyengat di balik proyek properti mewah yang diduga milik Jewel Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Fakta terbaru dari sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Jumat (7/11/2025) mengungkapkan, sedikitnya 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi lahan rakyat yang sejak lama dikuasai dan diusahai warga, telah berubah menjadi lokasi pembangunan proyek properti mewah tersebut.

Sidang pemeriksaan setempat itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH, dihadiri 23 warga penggugat bersama kuasa hukum mereka, Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH. Warga menunjukkan bukti fisik serta dokumen penguasaan tanah—mulai dari surat pengusahaan hingga foto bangunan mereka sebelum dirubuhkan.

SATPOL PP DAN PREMAN TURUN TANGAN

Kepada majelis hakim, warga menjelaskan bahwa rumah, toko, dan gudang mereka diratakan oleh Satpol PP Deliserdang pada Juni 2024 dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.

Namun, alasan itu mulai dipertanyakan. Sebab, di sekitar lokasi masih banyak bangunan tak berizin yang tidak disentuh aparat.

"Satpol PP datang bersama preman. Rumah kami dihancurkan. Tapi anehnya, tak lama kemudian tanah kami langsung dipagari dan jadi proyek properti," ujar Fredy Panjaitan, Ketua Kampung Kompak, usai sidang lapangan.

Warga menilai, penggusuran tersebut bukan murni penertiban, melainkan bagian dari skenario terencana untuk mengosongkan lahan bagi pengembang tertentu—yang diduga kuat adalah Jewel Infinity.

KLAIM "LANDREFORM 1969" JADI DASAR PENGUASAAN

Dari data gugatan Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Lbp, muncul nama Andi Bahtiar dan Suprapto, yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 65 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.

Dengan dasar SK tersebut, keduanya menggugat ke pengadilan dan menang hingga tingkat kasasi, sehingga kini lahan warga dinyatakan sebagai milik mereka.

Namun fakta terbaru terungkap bahwa dokumen SK Landreform 1969 itu tidak ditemukan dalam arsip resmi Pemprov Sumut.

ARSIP PEMPROV: DOKUMEN TIDAK ADA

Kuasa hukum warga, Edwin Syahrizal Pohan SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Sumut, untuk mencari keaslian dokumen Landreform tersebut.

Hasilnya mengejutkan. Dalam surat resmi Nomor 005.1370/DISPUSIP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, pihak dinas menegaskan tidak menemukan dokumen SK Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969 dalam arsip negara.

"Kalau SK-nya tidak ada di arsip resmi, bagaimana mungkin bisa jadi dasar hukum untuk menguasai tanah rakyat?" tegas Edwin. Diduga kuat mengindikasikan adanya manipulasi dokumen yang merupakan praktik klasik mafia tanah.

KEJATI DIDESAK USUT

Warga kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Landreform 1969, serta menyelidiki keterlibatan oknum aparat Satpol PP dan pihak pengembang Jewell Infinity dalam penggusuran paksa tersebut.

INDIKASI PELANGGARAN HAM DAN KONFLIK AGRARIA

Kasus Desa Sampali ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sumatera Utara yang berbau mafia tanah. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 120 kasus konflik agraria di Sumut, dan sebanyak 40% di antaranya melibatkan pengembang properti dan aparat pemerintah daerah.

Para pengamat menilai, modusnya selalu sama: penggusuran paksa warga dengan dalih penertiban, diikuti klaim kepemilikan oleh pihak swasta dengan dokumen yang meragukan.

MASYARAKAT BERTAHAN, MINTA KEADILAN

Kini, 23 warga Desa Sampali masih menuntut keadilan. Mereka berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak hanya melihat aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan publik.

"Kalau negara berpihak kepada mafia tanah, lalu ke mana rakyat harus mencari keadilan?" ujar warga.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru