BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung

Ahmad Yani Setiawan - Senin, 10 November 2025 09:48 WIB
Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung
Gudang berukuran besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG - Sebuah gudang berukuran besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik setelah didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, ormas, dan sejumlah awak media pada Kamis, 7 November 2025.

Kunjungan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas keluar-masuk truk berukuran sedang hingga besar yang membawa muatan penuh dari gudang tersebut.

Masyarakat menduga, gudang itu menjadi lokasi pengemasan dan distribusi MinyaKita, minyak goreng bersubsidi milik pemerintah, namun tanpa kejelasan izin resmi.

Baca Juga:

Saat tim investigasi tiba di lokasi, mereka diterima oleh petugas keamanan dan Yuda, yang disebut sebagai penanggung jawab operasional gudang.

Namun, tim tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi di dalam area.

"Maaf, perintah langsung dari bos, Ko Tomy. Selain karyawan tidak boleh masuk," ujar salah satu petugas keamanan kepada tim media.

Tak lama berselang, seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT setempat, Pak Mulut (RT 11, Kelurahan Waylunik), datang menemui rombongan. Ia mengaku ditugaskan oleh Ko Tomy untuk memberikan penjelasan.

Namun, para anggota LSM dan jurnalis mempertanyakan alasan ketua RT menjadi perantara perusahaan yang belum memiliki izin operasi jelas.

Di sekitar gudang, tidak ditemukan plang nama perusahaan yang lazimnya menjadi tanda legalitas usaha.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, di dinding depan gudang hanya terdapat spanduk bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa informasi legalitas atau izin operasional.

Herman, Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung yang ikut dalam kunjungan itu, menyebut temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti aparat.

"Seharusnya setiap gudang produksi dan pengemasan wajib memiliki plang identitas yang menunjukkan izin resmi. Apalagi ini berkaitan dengan distribusi MinyaKita, produk program pemerintah," kata Herman di lokasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lurah Sutiman Dukung Penuh Tim Senam Enggal di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale
Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger dan Kapal Lampung ke Pasar Nasional
Ketum JBN Fitriani Dukung Langsung Tim Walet Merah di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale Bandarlampung
Ratusan Tim Ikuti Lomba Senam Kreasi Tabola Bale di Pemkot Bandarlampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Perketat Verifikasi Data Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
Oknum Wartawan Diduga Keroyok Pemuda 19 Tahun di Bandar Lampung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru