BANDAR LAMPUNG - Sebuah gudang berukuran besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik setelah didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, ormas, dan sejumlah awak media pada Kamis, 7 November 2025.
Kunjungan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas keluar-masuk truk berukuran sedang hingga besar yang membawa muatan penuh dari gudang tersebut.
Masyarakat menduga, gudang itu menjadi lokasi pengemasan dan distribusi MinyaKita, minyak goreng bersubsidi milik pemerintah, namun tanpa kejelasan izin resmi.
Saat tim investigasi tiba di lokasi, mereka diterima oleh petugas keamanan dan Yuda, yang disebut sebagai penanggung jawab operasional gudang.
Namun, tim tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi di dalam area.
"Maaf, perintah langsung dari bos, Ko Tomy. Selain karyawan tidak boleh masuk," ujar salah satu petugas keamanan kepada tim media.
Tak lama berselang, seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT setempat, Pak Mulut (RT 11, Kelurahan Waylunik), datang menemui rombongan. Ia mengaku ditugaskan oleh Ko Tomy untuk memberikan penjelasan.
Namun, para anggota LSM dan jurnalis mempertanyakan alasan ketua RT menjadi perantara perusahaan yang belum memiliki izin operasi jelas.
Di sekitar gudang, tidak ditemukan plang nama perusahaan yang lazimnya menjadi tanda legalitas usaha.
Berdasarkan keterangan tim investigasi, di dinding depan gudang hanya terdapat spanduk bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa informasi legalitas atau izin operasional.
Herman, Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung yang ikut dalam kunjungan itu, menyebut temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti aparat.
"Seharusnya setiap gudang produksi dan pengemasan wajib memiliki plang identitas yang menunjukkan izin resmi. Apalagi ini berkaitan dengan distribusi MinyaKita, produk program pemerintah," kata Herman di lokasi.
Ia menambahkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng, mulai dari pengurangan takaran hingga tidak adanya izin edar lengkap. "Beberapa perusahaan dengan pelanggaran serupa bahkan sudah disegel dan dicabut izinnya," ujarnya.
MinyaKita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang diluncurkan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng rakyat. Produksinya dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah, salah satunya PT SMART Tbk (Sinarmas Group).
Artinya, perusahaan lain yang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin atau di luar daftar resmi produsen dapat dianggap melanggar aturan distribusi.
Ketiadaan papan nama, izin operasional, serta penolakan dokumentasi dari pihak gudang menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang tidak transparan.
Seruan Transparansi dan Tindakan Aparat
Tim investigasi mendesak aparat kelurahan hingga pihak berwenang di tingkat kota untuk memeriksa keabsahan kegiatan gudang tersebut.
Mereka juga mempertanyakan sikap aparatur lingkungan yang dianggap berpihak pada perusahaan.
"RT Waylunik terlihat lebih tunduk pada aturan perusahaan ketimbang pemerintah. Harusnya ada tindakan tegas dari lurah dan aparat hukum. Kalau ada pelanggaran izin, harus disegel," tegas salah satu anggota tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ko Tomy, manajer gudang yang disebut-sebut bertanggung jawab atas operasional lokasi tersebut, maupun dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandar Lampung.*
(um)
Editor
: Adelia Syafitri
Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung