MAKASSAR — Kasus penculikan anak di Makassar yang sempat menggemparkan publik berakhir dengan pengungkapan besar.
Kepolisian berhasil membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang beroperasi dari Sulawesi hingga Jambi.
Dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), ditangkap setelah menjual seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial B kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta.
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan kini menjalani pemulihan di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika korban hilang saat bermain di Taman Pakui, Makassar. Orang tuanya sempat lengah beberapa menit sebelum menyadari sang anak sudah tak terlihat.
Polisi bergerak cepat. Melalui penelusuran digital dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi bahwa korban telah dibawa keluar provinsi oleh jaringan perdagangan anak. Jejak korban mengarah ke Yogyakarta, lalu berpindah tangan hingga akhirnya berujung di Jambi.
"Korban dijual ke komunitas Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin," ujar Kasi Humas Polres Kerinci Iptu D.S. Sitinjak, Minggu (9/11).
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci menelusuri keberadaan korban hingga ke pedalaman Jambi.
Setelah pencarian intensif, korban ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan permukiman SAD.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada 7 November 2025, dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik sindikat ini.
"Kami tidak berhenti di dua pelaku. Ada indikasi jaringan besar yang akan kami ungkap," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Korban, yang diketahui bernama Bilqis (4), kini dalam perawatan dan pendampingan psikologis. Polisi memastikan kondisi fisiknya baik, meski secara mental masih membutuhkan perhatian khusus.
"Kami berkoordinasi dengan psikolog dan dinas sosial untuk memastikan pemulihan trauma korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Herlina.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan manusia, terutama yang menyasar anak-anak.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perdagangan manusia. Ini menjadi perhatian serius bagi Polri," tegas Kadiv Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penculikan anak di tempat umum dan tidak meninggalkan anak tanpa pengawasan.*