PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Medan Terdampak Pemadaman
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan disaksikan sejumlah pihak dari lembaga perlindungan anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa mencederai martabat institusi kepolisian dan melanggar hak-hak dasar anak. Tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan yang merusak masa depan korban," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menemukan keterlibatan Fajar dalam tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Aksi keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang setelah para korban dibawa oleh seorang mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani, yang bertindak sebagai perekrut korban.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami luka fisik serius berdasarkan hasil visum et repertum.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya akibat kekerasan seksual," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.
Dalam sidang terpisah yang digelar pada hari yang sama, PN Kupang juga menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap Stefani Rehi Doko alias Fani.
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN