Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang didakwa terkait kematian pelajar berinisial MHS (15) dalam insiden penertiban tawuran di Deli Serdang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan oditur militer.Baca Juga:
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Sertu Riza juga dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim juga memutuskan tidak menjatuhkan penahanan selama masa proses hukum terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Sertu Riza menyatakan masih akan mempelajari putusan dan belum memastikan langkah banding.
"Masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum usai sidang.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, ketika korban MHS diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Saat itu, aparat gabungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban.
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026. Kebijakan yang mulai berlaku
NASIONAL
JAKARTA Programprogram strategis nasional yang dijalankan pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL