Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAR LAMPUNG — Sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan awak media, Senin, 10 November 2025.
Kunjungan itu dilakukan setelah muncul keresahan warga mengenai aktivitas keluar-masuk truk berukuran sedang hingga besar dari gudang yang diduga menjadi lokasi pengepakan minyak goreng merek MinyaKita.
Menurut laporan warga, aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari dengan muatan truk penuh.
Baca Juga:
Tim investigasi yang datang ke lokasi diterima oleh petugas keamanan (security) serta Yuda, penanggung jawab operasional gudang.
Namun, pihak gudang melarang pengambilan dokumentasi di dalam area dengan alasan instruksi langsung dari pemilik atau pengelola gudang, Ko Tomy.
"Selain karyawan, tidak ada yang boleh masuk ke dalam. Itu perintah langsung dari bos," kata seorang petugas keamanan di lokasi.
Tak lama setelah tim investigasi tiba, seorang pria yang mengaku Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, datang menemui mereka dan menyatakan dirinya sebagai utusan dari Ko Tomy.
Namun, langkah itu justru memicu kecurigaan karena seorang Ketua RT menjadi perantara pihak pengusaha yang belum jelas legalitas usahanya.
"Anehnya, tidak ada plang nama perusahaan sama sekali di depan gudang. Ini menyalahi aturan perizinan dan membuat aktivitas di dalam patut dipertanyakan," ujar Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut hadir dalam investigasi tersebut.
Herman menuturkan, di bagian depan gudang hanya terlihat spanduk bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa penjelasan resmi soal izin operasional atau keterkaitannya dengan distribusi MinyaKita.
Ia menduga gudang tersebut belum memiliki izin lengkap seperti Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau izin baru diurus setelah usaha berjalan, jelas itu menyalahi aturan. Harusnya izin keluar dulu baru operasi dimulai," tegas Herman.
Herman juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan minyak goreng di lokasi itu.
Ia menyebut laporan masyarakat yang menyinggung soal kemasan tidak sesuai takaran, izin edar tidak lengkap, hingga dugaan pemalsuan surat rekomendasi distribusi.
"Kita sudah lihat di lapangan, truk-truk mengangkut ratusan dus minyak goreng merek MinyaKita. Tapi gudang ini sama sekali tidak memiliki papan nama resmi," ujarnya.
Sebagai catatan, MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bukan oleh pihak swasta.
Program ini melibatkan sejumlah produsen besar, termasuk PT SMART Tbk (Sinarmas Group), sebagai pelaksana distribusi, bukan pemilik merek.
Herman menambahkan, pihaknya telah mencoba menghubungi Ko Tomy, namun hingga kini telepon dan pesan WhatsApp tidak dibalas.
Salah satu staf bernama Yogi menyebut bahwa Ko Tomy sedang berada di Singapura, dan komunikasi belum dapat dilakukan.
"Kami juga dapat informasi bahwa ada utusan dari salah satu anggota DPRD Bandar Lampung berinisial BZ serta aparat penegak hukum yang datang ke lokasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata," kata Herman.
Ia meminta pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah hingga aparat penegak hukum, untuk menegakkan aturan perizinan sesuai ketentuan.
"Jangan berpihak ke pengusaha yang melanggar. Kalau benar ada pelanggaran izin, gudang itu harus ditindak," tegasnya.
Menurut aturan tata bangunan, gudang tanpa plang identitas dan izin operasional melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga penutupan permanen.
Selain itu, bila terbukti ada pelanggaran izin edar produk pangan, kasus tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Perlindungan Konsumen.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.