Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, yang disebut menemukan narkotika.
Keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selama proses hukum, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta, namun dugaan penyalahgunaan akses rekening belum direspons penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Sehari sebelumnya, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi oleh Bidpropam.
"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.*