KPK Ungkap Alasan Periksa Berulang Travel Haji di Kasus Yaqut, Kejar Uang Negara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menjaga netralitas dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Menurut Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, penyidik gagal berdiri di posisi profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
Baca Juga:"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," kata Ronald seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Ronald menilai tindakan Kompol DK saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law," ujarnya.
Yang memicu protes tim hukum adalah pernyataan penyidik yang menyebut kekerasan sebagai hal wajar. Ronald menilai hal itu berbahaya bagi prinsip negara hukum.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran.
Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," ujar Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Tim hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya bertindak sesuai SOP.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya. Mengenai sanksi demosi, Hans menilai itu hal biasa.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, yang disebut menemukan narkotika.
Keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selama proses hukum, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta, namun dugaan penyalahgunaan akses rekening belum direspons penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Sehari sebelumnya, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi oleh Bidpropam.
"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.*
(ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftarkan
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, A
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Situasi keamanan di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kini memprihatinkan dan dikhawatirkan sudah berada di luar k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) di wilayah terdampak bencana di Sumatera untuk se
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka lowongan kerja besarbesaran untuk posisi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan pegawai Kampun
NASIONAL
MEDAN Polemik pelaporan terhadap Muhammad Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama menuai kritik dari berbagai pihak. Langkah pelapor
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait maraknya sorotan negatif terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai
NASIONAL
SUMUT PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun dan mempererat hubungan baik dengan berb
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026). Pada awal sesi, IHSG berada di level 7.663
EKONOMI