Petaka Makan Bergizi Gratis di Pati: 230 Siswa Tumbang Lemas, RSUD Soewondo Kewalahan
PATI Sebanyak 230 siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami kerac
KESEHATAN
MEDAN — Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menjaga netralitas dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Menurut Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, penyidik gagal berdiri di posisi profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
Baca Juga:"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," kata Ronald seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Ronald menilai tindakan Kompol DK saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law," ujarnya.
Yang memicu protes tim hukum adalah pernyataan penyidik yang menyebut kekerasan sebagai hal wajar. Ronald menilai hal itu berbahaya bagi prinsip negara hukum.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran.
Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," ujar Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Tim hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya bertindak sesuai SOP.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya. Mengenai sanksi demosi, Hans menilai itu hal biasa.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, yang disebut menemukan narkotika.
Keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selama proses hukum, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta, namun dugaan penyalahgunaan akses rekening belum direspons penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Sehari sebelumnya, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi oleh Bidpropam.
"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.*
(ad)
PATI Sebanyak 230 siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami kerac
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menjadi garda terdepan dalam memperkuat
PEMERINTAHAN
BANTEN Lima jurnalis hilang kontak saat meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda. Ikatan Media Online (IMO) Indo
NASIONAL
MEDAN Kafilah Kota Medan kembali meraih Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) ke32 di Kota Medan mendapat apresias
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rum
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi inisiatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengusulkan empat skema kerja sama untuk menyatukan potensi ekonomi 10
EKONOMI
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi inisiatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memperkuat peran dalam meningk
PEMERINTAHAN