Aceh Dilanda Banjir Meluas, BMKG Peringatkan Puncak Hujan Hari Ini
ACEH Hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh selama sepekan terakhir memicu banjir di berbagai daerah. Kawasan yang terdampak pal
Peristiwa
MEDAN — Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menjaga netralitas dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Menurut Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, penyidik gagal berdiri di posisi profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
Baca Juga:"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," kata Ronald seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Ronald menilai tindakan Kompol DK saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law," ujarnya.
Yang memicu protes tim hukum adalah pernyataan penyidik yang menyebut kekerasan sebagai hal wajar. Ronald menilai hal itu berbahaya bagi prinsip negara hukum.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran.
Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," ujar Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Tim hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya bertindak sesuai SOP.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya. Mengenai sanksi demosi, Hans menilai itu hal biasa.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, yang disebut menemukan narkotika.
Keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selama proses hukum, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta, namun dugaan penyalahgunaan akses rekening belum direspons penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Sehari sebelumnya, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi oleh Bidpropam.
"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald.*
(ad)
ACEH Hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh selama sepekan terakhir memicu banjir di berbagai daerah. Kawasan yang terdampak pal
Peristiwa
BATU BARA Sejumlah wilayah di Sumatera kembali dilanda bencana alam berupa banjir, longsor, hingga gempa bumi. Kondisi cuaca ekstrem tur
Peristiwa
LABUHANBATU UTARA Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menggelar konseling terhadap Mhd Taufiq Bangun, warga Desa Sonomartani, Rabu (2
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum pejabat dalam proses pembebasan narapidana kembali menjadi sorotan. Advokat d
Hukum dan Kriminal
HUMBANG HASUNDUTAN Belum tuntas penanganan longsor yang memutus akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) PakkatDoloksanggul, Kabupaten
Peristiwa
MEDAN Operasi Zebra Toba 2025 yang digelar Polda Sumatera Utara memasuki hari ke10 pelaksanaan pada Rabu, 26 November 2025. Selama hamp
Nasional
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk warga Provin
Ekonomi
LANGKAT Petugas Basarnas mengevakuasi puluhan warga yang terjebak banjir di Dusun Kampung Lama, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang,
Peristiwa
MEDAN Banjir merendam ratusan rumah warga di Jalan Abadi, kawasan belakang Polsek Sunggal, Medan, Kamis (27/11/2025). Hujan yang mengguy
Peristiwa
DELI SERDANG Banjir merendam Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa