BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online, Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Terlibat

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 11:40 WIB
24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online, Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Terlibat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses judi online (judol), yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Adhi Kismanto (AK), yang menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga terlibat dalam memverifikasi dan memastikan situs judi online tidak diblokir oleh pihak berwenang.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), bahwa sembilan orang tersangka berasal dari kalangan pegawai Komdigi, sementara Adhi Kismanto sendiri teridentifikasi sebagai staf ahli yang memiliki peran penting dalam kasus ini. “Untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan satu orang itu statusnya staf ahli,” kata Wira.

Selain Adhi Kismanto, peran lainnya dalam jaringan mafia akses judi online ini juga melibatkan beberapa pihak yang berfungsi sebagai bandar atau pengelola situs judi. Polisi mengungkapkan bahwa ada beberapa individu yang bertanggung jawab atas pemblokiran situs judi online, yakni oknum-oknum di Komdigi yang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka dilaporkan terlibat dalam tindakan pemblokiran terhadap situs judi yang tidak terdaftar atau melanggar regulasi yang ada.

“Dua orang, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ), berperan dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Mereka memiliki kewenangan untuk memastikan agar situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh para pemain judi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam rangkaian penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa peran mafia judi online ini sangat luas, dengan melibatkan sejumlah agen yang mencari dan menawarkan situs judi kepada pengguna. Beberapa tersangka lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C, diduga terlibat sebagai agen yang memasarkan situs-situs judi tersebut.

Polisi juga menemukan fakta bahwa beberapa individu memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi dan penampung uang dari agen-agen yang menyetorkan dana. Tersangka dengan inisial A alias M, MN, dan DM dituduh berperan dalam menampung setoran uang dari agen-agen judi online yang beroperasi di bawah kendali mereka.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga menjadi bagian dari penyelidikan ini, di mana dua tersangka berinisial D dan E diduga terlibat dalam pencucian uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini. Salah satu individu berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) diduga bertanggung jawab untuk merekrut dan mengkoordinir para tersangka, termasuk Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kasus ini membuka tabir dari jaringan mafia akses judi online yang memanfaatkan posisi strategis di dalam pemerintahan untuk memperlancar operasi mereka, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Dengan keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan mafia ini, kasus ini menjadi sorotan publik, yang mengharapkan transparansi dan penindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak citra lembaga pemerintah serta melanggar hukum yang berlaku.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru