Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
MEDAN – Pipit Widari tak mampu menahan air mata saat mendengar tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis, dilepas dari tahanan.
Keputusan jaksa menolak berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kekecewaan Pipit.
Baca Juga:Menurutnya, alat bukti belum lengkap menjadi alasan utama penolakan.
"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepas begitu saja," kata Pipit lirih, Senin (10/11/2025).
Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang dianggap janggal.
Pipit menambahkan, salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya dari tahanan.
"Dia seperti menunjukkan kekuatan. Saya dan anak-anak tidak aman," ujarnya.
Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan. "Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, pemborong asal Lubuk Pakam, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut pembunuhan dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.
Ricko menegaskan, tujuh tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).
Salah satu alasan utama adalah jasad korban belum ditemukan sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.
Keputusan ini menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, menilai alasan jaksa keliru secara yuridis.
Baca Juga:
"Peristiwa hukumnya nyata. Ada keterangan saksi, pengakuan pelaku, hasil olah TKP, dan petunjuk yang mengarah pada terjadinya pembunuhan. Itu sudah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Zakaria, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI).
Bang Zek, sapaan akrab Zakaria, menekankan, "Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan keberadaan jasad korban sebagai bukti mutlak."
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
Pipit Widari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi keluarganya.*
(ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL