Prabowo Instruksikan Percepatan Pemulihan Listrik dan Logistik di Sumatera
JAKARTA, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bo
NASIONAL
MEDAN – Pipit Widari tak mampu menahan air mata saat mendengar tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis, dilepas dari tahanan.
Keputusan jaksa menolak berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kekecewaan Pipit.
Baca Juga:Menurutnya, alat bukti belum lengkap menjadi alasan utama penolakan.
"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepas begitu saja," kata Pipit lirih, Senin (10/11/2025).
Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang dianggap janggal.
Pipit menambahkan, salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya dari tahanan.
"Dia seperti menunjukkan kekuatan. Saya dan anak-anak tidak aman," ujarnya.
Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan. "Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, pemborong asal Lubuk Pakam, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut pembunuhan dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.
Ricko menegaskan, tujuh tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).
Salah satu alasan utama adalah jasad korban belum ditemukan sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.
Keputusan ini menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, menilai alasan jaksa keliru secara yuridis.
Baca Juga:
"Peristiwa hukumnya nyata. Ada keterangan saksi, pengakuan pelaku, hasil olah TKP, dan petunjuk yang mengarah pada terjadinya pembunuhan. Itu sudah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Zakaria, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI).
Bang Zek, sapaan akrab Zakaria, menekankan, "Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan keberadaan jasad korban sebagai bukti mutlak."
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
Pipit Widari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi keluarganya.*
(ad)
JAKARTA, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bo
NASIONAL
JAKARTA Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Prabo
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jaka
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir b
NASIONAL
JAKARTA Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia kembali memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu malam,
NASIONAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai wacana koalisi permanen yang disuarakan Ketua Umum P
POLITIK
TAPANULI SELATAN Solidaritas warga terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Selatan kembali mengalir. Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf
NASIONAL
LUMAJANG Banjir lahar hujan Gunung Semeru kembali menerjang aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, S
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan penanganan darurat bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL