KUR Mandiri 2026 Masih Jadi Andalan UMKM, Ini Tabel Angsurannya
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA — Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap gagasan menjadikan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurutnya, ide tersebut bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga "superbody" yang kebal dari pengawasan hukum.
Dalam tulisan berjudul "Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama" yang diunggah di laman pribadinya, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013 itu menilai, sikap Kejaksaan yang "alergi" terhadap istilah penyidik utama justru merupakan tanda kewaspadaan institusional yang sehat.Baca Juga:
"Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum," tulis Ponto.
Ia menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak dapat dimaknai bahwa lembaga itu memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan.
Penegakan hukum, katanya, adalah fungsi umum lintas lembaga, sementara penyidikan hanyalah bagian dari rantai proses hukum.
"Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional," ujarnya.
Ponto juga mengkritik penggunaan istilah primary investigator yang dinilainya menyesatkan.
Istilah itu, kata dia, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.
"Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan," tegasnya.
Menurut Ponto, fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Polri bersifat administratif semata.
PPNS dibentuk berdasarkan undang-undang sektoral (lex specialis) dengan mandat penyidikan khusus, sehingga kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lainnya.
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkoreksi pada periode perdagangan 2529 Mei 2026. Pelemahan indeks saham acuan di
EKONOMI
JAKARTA Kinerja ekspor minyak kelapa Indonesia dinilai masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan pasokan global dan fluktuasi produk
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut akan menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
MEDAN Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Medan. Seorang anak perempuan berinisial Al (12) didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemadaman listrik massal atau blackout yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada pertengahan Mei 2026 kembali menyor
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengakhiri kunjungan kenegaraan ke Prancis dengan membawa kesepakatan komersial baru senilai total
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait tujuan dan capaian kunjun
NASIONAL