Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
MEDAN — Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Br. Tambunan dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (11/11/2025).
Ketiga terdakwa adalah Rafi Ahmad alias Sesep, Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.
Jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan, perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.Baca Juga:
"Tuntutan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama empat tahun tujuh bulan atau 55 bulan," ujar Novalita saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Mendengar tuntutan, para terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta waktu bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (18/11/2025).
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2025, ketika Maulana dan Rafi berada di rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mengajak Farhan merampok sepeda motor.
Keesokan harinya, ketiganya menyiapkan pisau dan obeng untuk melancarkan aksi begal.
Sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Serly melintas mengendarai sepeda motornya.
Para terdakwa memaksa Serly turun dari kendaraan dan menusuk bahu kiri menggunakan pisau serta perut korban dengan obeng.
Sepeda motor korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp4,5 juta.
Uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp1,3 juta, dan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN