Sela Kunjungan Kerja, Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
MEDAN — Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Br. Tambunan dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (11/11/2025).
Ketiga terdakwa adalah Rafi Ahmad alias Sesep, Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.
Jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan, perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.Baca Juga:
"Tuntutan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama empat tahun tujuh bulan atau 55 bulan," ujar Novalita saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Mendengar tuntutan, para terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta waktu bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (18/11/2025).
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2025, ketika Maulana dan Rafi berada di rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mengajak Farhan merampok sepeda motor.
Keesokan harinya, ketiganya menyiapkan pisau dan obeng untuk melancarkan aksi begal.
Sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Serly melintas mengendarai sepeda motornya.
Para terdakwa memaksa Serly turun dari kendaraan dan menusuk bahu kiri menggunakan pisau serta perut korban dengan obeng.
Sepeda motor korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp4,5 juta.
Uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp1,3 juta, dan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini menyoroti praktik pencurian dengan kekerasan di Medan dan menjadi perhatian publik terkait keamanan jalanan serta perlindungan terhadap korban begal.*
(ad)
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) kepada generasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA