Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram di Kabupaten Asahan. (Dok. Polres Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram dan menangkap dua tersangka kurir, DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (9/11/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna silver yang diduga membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penyekatan di jalur yang dilalui kendaraan tersebut," kata Revi dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menghentikan mobil di Desa Bangun Sari dan mengamankan kedua tersangka.
Dari penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merk Gold Leaf yang diduga berisi sabu dengan berat total 76 kilogram.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu atas perintah seseorang yang dikenal sebagai D alias B, dengan tujuan pengiriman ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua kurir dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Salah satu tersangka juga mengaku sebelumnya pernah mengirim sabu seberat 38 kilogram ke Palembang bersama orang yang sama pada 26 Oktober 2025.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu D alias B, diduga sebagai pengontrol utama jaringan tersebut.
"Dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Revi.*