Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LASQI, Dorong Pembinaan Seni Qasidah dan Nasyid
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
MEDAN – Dengan suara bergetar, terdakwa Muhammad Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang itu, Rayhan mengaku tak pernah membayangkan niatnya membantu sang ayah justru menyeretnya ke kursi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Apapun yang saya lakukan dalam kerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum," ujar Rayhan dengan nada lirih di ruang sidang.Baca Juga:
Rayhan menjelaskan, dirinya hanya menangani tugas administratif dalam proyek yang dijalankan perusahaan sang ayah, Akhirun Piliang, yang juga menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.
Ia menegaskan tidak pernah menerima atau menjanjikan uang suap apa pun.
"Saya hanya menandatangani berkas pekerjaan dan memastikan pekerjaan berjalan. Tak ada niat lain selain membantu ayah mencari nafkah," katanya.
Dalam pledoinya, Rayhan juga menceritakan bagaimana sejak kecil dirinya tumbuh melihat sang ayah bekerja keras sebagai kontraktor.
Hal itulah yang membuatnya mengikuti jejak ayahnya, meski akhirnya membawa konsekuensi hukum yang berat.
"Saya hanya seorang anak dari terdakwa satu. Seorang ayah yang saya hormati dan patuhi. Saya tumbuh melihat beliau bekerja untuk keluarga, bukan untuk berfoya-foya," tutur Rayhan, menahan haru.
Ia pun memohon agar majelis hakim memberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan dan membuktikan dirinya bisa menjadi warga negara yang taat hukum.
"Saya dengan penuh kerendahan hati meminta yang mulia memberikan saya kesempatan kedua. Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rayhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Rayhan dan ayahnya pada 26 November 2025 mendatang.*
(d/ad)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya serta produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK seSumatera Ut
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus (DP) Korps
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 di halaman SMP N
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan perempuan berkebaya memadati Lapangan Benteng Medan, Jumat (24/7/2026), untuk mengikuti peringatan Hari Kebaya Nasional 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resm
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mencatat perkembangan positif dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi. Hingga Juli 2026, pembangunan h
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL