BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Terbukti Kuasai Lahan HGU PT Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang

Adelia Syafitri - Rabu, 12 November 2025 21:43 WIB
Terbukti Kuasai Lahan HGU PT Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang
Kejari Langkat mengeksekusi Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025). (foto: Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa Syamsul Bahri dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara karena terbukti secara melawan hukum menguasai lahan perkebunan yang termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Timur.

Baca Juga:

"Mahkamah Agung menolak kasasi dari terpidana Syamsul Bahri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat serta Pengadilan Tinggi Medan," ujar Nardo, Rabu (12/11/2025).

Putusan tersebut mempertegas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman dua tahun penjara atas tindakan Syamsul Bahri yang menduduki dan mengelola lahan tanpa izin sah dari pemegang HGU.

Eksekusi berlangsung aman dan tertib. Syamsul Bahri kini telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Tanjungpura.

Menariknya, sejumlah warga Desa Sei Tualang turut mendatangi Kantor Kejari Langkat saat pelaksanaan eksekusi.

Mereka menyampaikan aspirasi dan dukungan moral kepada Syamsul Bahri, yang diterima dengan baik oleh tim Intelijen Kejari.

"Aspirasi masyarakat kami terima dengan terbuka. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Nardo.

Kejari Langkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kejaksaan RI berkomitmen menjunjung tinggi profesionalitas serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Syamsul Bahri dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan menguasai atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak sah.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi di Kecamatan Medan Polonia
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Dugaan Korupsi Mesin Jahit Bikin Heboh
Ceria dan Penuh Semangat! Kapolres Langkat Gelar Olahraga Bersama Anak Berkebutuhan Khusus di SLB Negeri Stabat
Pergeseran Anggaran Tanpa P-APBD, DPRD Nias Selatan Minta Pendapat Hukum Kejari
Amriyata Resmi Jabat Kejari Serdang Bedagai, Ratusan Papan Bunga Hiasi Kantor Kejari
Terungkap Kronologi Kekerasan Seksual dan Pemerasan Mahasiswi di Langkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru