Kejari Langkat mengeksekusi Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025). (foto: Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa Syamsul Bahri dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara karena terbukti secara melawan hukum menguasai lahan perkebunan yang termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Timur.
"Mahkamah Agung menolak kasasi dari terpidana Syamsul Bahri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat serta Pengadilan Tinggi Medan," ujar Nardo, Rabu (12/11/2025).
Putusan tersebut mempertegas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman dua tahun penjara atas tindakan Syamsul Bahri yang menduduki dan mengelola lahan tanpa izin sah dari pemegang HGU.
Eksekusi berlangsung aman dan tertib. Syamsul Bahri kini telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Tanjungpura.
Menariknya, sejumlah warga Desa Sei Tualang turut mendatangi Kantor KejariLangkat saat pelaksanaan eksekusi.
Mereka menyampaikan aspirasi dan dukungan moral kepada Syamsul Bahri, yang diterima dengan baik oleh tim Intelijen Kejari.
"Aspirasi masyarakat kami terima dengan terbuka. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Nardo.
KejariLangkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kejaksaan RI berkomitmen menjunjung tinggi profesionalitas serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Syamsul Bahri dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan menguasai atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak sah.*