JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penyelidikan ini disebut berbeda dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya ramai diberitakan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri indikasi penyimpangan keuangan dalam pengelolaan dana haji.
"Terpisah (korupsi haji)," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025.
Asep menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, sehingga KPK belum bisa membeberkan detail keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dari BPKH.
"Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain, ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa disampaikan secara detail," ujarnya.
Meski begitu, KPK telah memetakan sejumlah aspek penting yang akan diperiksa, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan katering bagi jemaah haji.
"Kami akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, dan transportasinya. Ada tiga bagian itu," kata Asep.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pengiriman barang-barang jemaah haji, yang diduga melibatkan sejumlah pihak swasta.
"Ada informasi pengiriman barang yang dimobilisasi atau dikumpulkan. Kami masih menelusuri kerja sama itu, apakah dengan PT Pos atau perusahaan swasta lain," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya KPK juga mengusut dugaan penyalahgunaan kuota haji yang menyeret sejumlah mantan pejabat Kementerian Agama.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi dana haji tersebut.*