BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Kaur Keuangan Desa di Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp965 Juta

Raman Krisna - Rabu, 12 November 2025 21:50 WIB
Kaur Keuangan Desa di Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp965 Juta
Kejari Nias Selatan resmi menahan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022, Selasa (11/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menahan YD, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp965 juta lebih.

Penahanan itu diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH., dalam konferensi pers di Gedung Kejari Nisel, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan dan menahan tersangka YD dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020–2022," kata Alex Bill Mando Daeli.

YD akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas III Teluk Dalam, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp965.349.541,84.

Kerugian itu diduga timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh YD bersama AD, Kepala Desa Hilimaenamolo yang telah lebih dahulu ditahan pada 2 September 2025.

Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima total dana Rp3,36 miliar, dengan rincian Rp1,05 miliar pada 2020, Rp1,09 miliar pada 2021, dan Rp1,20 miliar pada 2022.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanganan keadaan darurat.

Namun, penyidik menemukan adanya penyelewengan prosedur keuangan.

Tim pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan desa disebut tidak pernah dilibatkan, sementara penarikan serta penggunaan dana dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi.

"Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Billi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Kuasai Lahan HGU PT Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi di Kecamatan Medan Polonia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, Rayhan Piliang Nangis Bacakan Pledoi: Cuma Bantu Ayah Cari Nafkah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo
Kejatisu Perluas Pengusutan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Tiga Perusahaan di Jakarta Digeledah
Bobby Nasution Angkat Bicara Soal Kebakaran Rumah Hakim Kasus Proyek Jalan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru