37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menahan YD, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp965 juta lebih.
Penahanan itu diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH., dalam konferensi pers di Gedung Kejari Nisel, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (11/11/2025).Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan dan menahan tersangka YD dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020–2022," kata Alex Bill Mando Daeli.
YD akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas III Teluk Dalam, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp965.349.541,84.
Kerugian itu diduga timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh YD bersama AD, Kepala Desa Hilimaenamolo yang telah lebih dahulu ditahan pada 2 September 2025.
Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima total dana Rp3,36 miliar, dengan rincian Rp1,05 miliar pada 2020, Rp1,09 miliar pada 2021, dan Rp1,20 miliar pada 2022.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanganan keadaan darurat.
Namun, penyidik menemukan adanya penyelewengan prosedur keuangan.
Tim pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan desa disebut tidak pernah dilibatkan, sementara penarikan serta penggunaan dana dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi.
"Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Billi.
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN