KONAWE SELATAN -Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Stevie Rosano dengan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WITA.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Stevie Rosano dalam pembacaan putusan.
Hakim menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani selama persidangan. Bukti-bukti tersebut memperkuat bahwa tuduhan terhadap Supriyani tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dilaporkan oleh keluarga murid berinisial D atas dugaan pemukulan. Murid tersebut diketahui adalah anak seorang oknum polisi. Meski sempat berupaya untuk berdamai, pihak keluarga korban menolak penyelesaian di luar hukum.
Putusan bebas ini disambut dengan sukacita oleh Supriyani dan para pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Beberapa rekan guru langsung memeluk Supriyani sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak pada saya. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan membantu saya melalui masa sulit ini,” ujar Supriyani dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito sejak tahun 2009. Selama masa kasus hukum ini bergulir, ia tetap mendapatkan dukungan dari kolega dan komunitas pendidikan di Konawe Selatan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang guru honorer yang dianggap menjalankan tugasnya dengan dedikasi. Dukungan terhadap Supriyani mengalir, termasuk dari lembaga pendidikan dan masyarakat yang menilai kasus ini berpotensi merusak semangat pengabdian para pendidik.
Dengan vonis bebas ini, masyarakat berharap ada evaluasi terhadap perlindungan hukum bagi guru, khususnya dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam pernyataan penutupnya, hakim menegaskan pentingnya objektivitas dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pendidik. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu,” ujar Hakim Stevie.
Kasus Supriyani menjadi pengingat akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta perlunya penghormatan terhadap profesi pendidik. Dengan vonis ini, Supriyani kini dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai seorang guru yang menginspirasi.
(N/014)
Supriyani Bebas dari Tuduhan Penganiayaan, Warganet: “Jangan Diam, Lawan Balik!