Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
KONAWE SELATAN -Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Stevie Rosano dengan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WITA.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Stevie Rosano dalam pembacaan putusan.
Hakim menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani selama persidangan. Bukti-bukti tersebut memperkuat bahwa tuduhan terhadap Supriyani tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dilaporkan oleh keluarga murid berinisial D atas dugaan pemukulan. Murid tersebut diketahui adalah anak seorang oknum polisi. Meski sempat berupaya untuk berdamai, pihak keluarga korban menolak penyelesaian di luar hukum.
Putusan bebas ini disambut dengan sukacita oleh Supriyani dan para pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Beberapa rekan guru langsung memeluk Supriyani sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak pada saya. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan membantu saya melalui masa sulit ini,” ujar Supriyani dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito sejak tahun 2009. Selama masa kasus hukum ini bergulir, ia tetap mendapatkan dukungan dari kolega dan komunitas pendidikan di Konawe Selatan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang guru honorer yang dianggap menjalankan tugasnya dengan dedikasi. Dukungan terhadap Supriyani mengalir, termasuk dari lembaga pendidikan dan masyarakat yang menilai kasus ini berpotensi merusak semangat pengabdian para pendidik.
Dengan vonis bebas ini, masyarakat berharap ada evaluasi terhadap perlindungan hukum bagi guru, khususnya dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam pernyataan penutupnya, hakim menegaskan pentingnya objektivitas dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pendidik. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu,” ujar Hakim Stevie.
Kasus Supriyani menjadi pengingat akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta perlunya penghormatan terhadap profesi pendidik. Dengan vonis ini, Supriyani kini dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai seorang guru yang menginspirasi.
(N/014)
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA