BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi

Administrator - Kamis, 13 November 2025 11:21 WIB
Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi
Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D’Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). (Foto: Pewarto.co)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.

Sementara Jonni Siallagan, masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.*


(tm/um)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru