BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi

Administrator - Kamis, 13 November 2025 11:21 WIB
Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi
Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D’Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). (Foto: Pewarto.co)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D'Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah karena menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan," ujar majelis hakim M. Kasim di ruang Cakra 7 PN Medan.

Baca Juga:

Hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas.

Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah tindakan mereka menghambat polisi yang tengah mengintai pelaku tindak pidana narkotika.

Sementara yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus bermula pada 15 Mei 2025, saat Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.

Polisi hendak menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata yang diduga menjual pil ekstasi.

Namun Hendra dan Ari menahan dan menghalangi petugas meski polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi berhasil menangkap Rabiah.

Dari penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.

Sementara Jonni Siallagan, masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.*


(tm/um)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru