Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
MEDAN - Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D'Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah karena menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan," ujar majelis hakim M. Kasim di ruang Cakra 7 PN Medan.Baca Juga:
Hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas.
Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah tindakan mereka menghambat polisi yang tengah mengintai pelaku tindak pidana narkotika.
Sementara yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus bermula pada 15 Mei 2025, saat Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Polisi hendak menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata yang diduga menjual pil ekstasi.
Namun Hendra dan Ari menahan dan menghalangi petugas meski polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi berhasil menangkap Rabiah.
Dari penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.
Sementara Jonni Siallagan, masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.*
(tm/um)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN