Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pernyataan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, berujung pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ribka dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan tersebut diterima di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
Koordinator ARAH, Iqbal, menyebut pernyataan Ribka yang menuding Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat" dianggap menyesatkan karena tidak didukung putusan hukum.
"Kami melaporkan karena pernyataan itu dapat menimbulkan kebencian di masyarakat. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas pembunuhan massal," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi laporan tersebut, PDI Perjuangan melalui politikusnya, Guntur Romli, menilai langkah hukum terhadap Ribka adalah bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis.
"Ini jelas pembungkaman terhadap pandangan yang berdasarkan fakta sejarah dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Guntur, kritik Ribka sejalan dengan temuan Komnas HAM tahun 2012, yang menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1965–1966 dengan estimasi korban mencapai ratusan ribu hingga jutaan jiwa.
"Fakta sejarah tidak bisa dihapus. Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan pro justicia, bahkan merekomendasikan agar kasusnya ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung," ujar Guntur.
Ia juga menyebut sederet peristiwa pelanggaran HAM lain di masa Orde Baru seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, penembakan misterius (Petrus), DOM Aceh, penculikan aktivis, dan kerusuhan Mei 1998.
"Kalau sekarang Soeharto dijadikan pahlawan, itu sama saja memutihkan sejarah kelam bangsa," ujarnya.
Ribka: Saya Tenang, Siap Hadapi Laporan
Ribka Tjiptaning sendiri, kata Guntur, dalam kondisi tenang dan siap menghadapi laporan hukum tersebut.
"Beliau siap dan tidak merasa bersalah. Yang disampaikan adalah fakta, bukan fitnah," kata Guntur.
Sebelumnya, Ribka secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
"Pelaku pelanggaran HAM berat, membunuh jutaan rakyat, belum ada pelurusan sejarah. Tidak pantas dijadikan pahlawan," kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, akhir Oktober lalu.
Kontroversi ini menjadi babak baru dalam perdebatan publik tentang cara bangsa mengingat masa Orde Baru.
Bagi sebagian kalangan, Soeharto dianggap berjasa membangun stabilitas ekonomi dan infrastruktur nasional.
Namun, bagi lainnya, masa kekuasaannya menyimpan luka panjang atas pelanggaran HAM dan represi politik.
Pernyataan Ribka, yang memicu laporan hukum, kini menempatkan persoalan sejarah ke ranah hukum antara hak berekspresi, ingatan kolektif, dan upaya meluruskan sejarah.*
(tm/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.