BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp50 Miliar

Raman Krisna - Kamis, 13 November 2025 14:57 WIB
Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp50 Miliar
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Langkat melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Foto: Dok. antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT- Tim penyidik tindak khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan di kantor rekanan penyedia smartboard di Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan atas surat perintah Kajari Langkat, Asbach, dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Benar, tim penyidik Kejari Langkat bersama Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor rekanan di Jakarta. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan dokumen yang relevan dengan proses pengadaan smartboard," ujar Rizki, Kamis (13/11/2025).

Perkara pengadaan smartboard ini sudah berada pada tahap penyidikan.

Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 130 saksi, meliputi penerima barang, Dinas Pendidikan, panitia pengadaan, dan pihak rekanan.

Penggeledahan difokuskan di PT Galva Technologies, perusahaan induk penyedia barang, serta anak perusahaannya, PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.

"Penyidik sedang menelusuri lebih dalam aliran keuangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, agar penetapan tersangka nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang lengkap dan kuat," tambah Rizki.

Pengadaan smartboard ini diperuntukkan untuk SD sebanyak 200 unit dan SMP 112 unit, dengan total anggaran Rp50 miliar.

Proses pengadaan terkesan dipaksakan dan cepat, karena:

-P-APBD ditetapkan 5 September 2024

-Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditayangkan 10 September 2024

-Akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024

-Kontrak dibuat 11-12 September 2024

-Serah terima barang pada 23 September 2024

Produk yang dibeli adalah Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch, dibanderol Rp158 juta per unit, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Kecepatan dan urutan proses pengadaan ini memunculkan dugaan bahwa proyek telah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Rizki enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dan menegaskan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang relevan sesuai kebutuhan penyidikan.*


(sp/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bupati Labura Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terpisah dari Kasus Kuota Haji
Kaur Keuangan Desa di Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp965 Juta
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi di Kecamatan Medan Polonia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, Rayhan Piliang Nangis Bacakan Pledoi: Cuma Bantu Ayah Cari Nafkah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru