BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4-4,5 Tahun Penjara

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 08:34 WIB
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4-4,5 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, serta denda dan uang pengganti.

Keempat terdakwa yang dihukum adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017; Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018; Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nur Setiawan Sidik divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Amanna Gappa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan, serta uang pengganti sebesar Rp3.292.180.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Freddy Gondowardojo juga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.536.034.600, dengan subsider pidana penjara 1,5 tahun apabila tidak membayar uang pengganti tersebut. Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Namun, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti terhadap Arista.

Usai mendengar putusan, keempat terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan. Begitu pula dengan Penuntut Umum, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, yang diduga menyimpangkan anggaran dan melibatkan sejumlah pihak dalam praktek korupsi yang merugikan negara.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menegaskan bahwa tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dapat merusak perekonomian negara dan merugikan masyarakat. Putusan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diperkuat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses selanjutnya akan menunggu keputusan dari pihak terdakwa dan Penuntut Umum mengenai apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru