KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengecam keras tindakan pendakwah Muhammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham Yahya, yang terekam dalam video mencium dan mengkokop seorang balita perempuan.
Video tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.
Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Susi menyebut tindakan Gus Elham sebagai bentuk pelecehan terhadap anak dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum.Baca Juga:
"Mbak Alissa ini jelas pelecehan anak! Tangkap dan hukum. Pak Kapolri @ListyoSigitP @ahriesonta @DivHumas_Polri," tulis Susi dalam unggahannya, Rabu, 12 November 2025.
Susi juga menautkan pemberitaan PBNU yang mengecam perilaku Gus Elham dan meminta Alissa Wahid, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, untuk turut turun tangan.
Sikap keras juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid, menyebut tindakan Gus Elham sebagai bentuk pelanggaran akhlakul karimah dan tidak mencerminkan nilai dakwah Islam.
"Perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, adalah pelanggaran serius. Seorang pendakwah seharusnya memberi teladan melalui sikap dan laku," ujar Alissa dalam keterangan resmi PBNU, Selasa, 11 November 2025.
Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan tersebut.
"Tidak patut dilakukan siapapun, apalagi pendakwah. Tidak ada yang membenarkan itu," kata Cholil kepada wartawan.
Ia menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari mengingatkan pentingnya kepantasan dan sopan santun dalam berdakwah.
Setelah dikecam publik, Gus Elham akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui video yang dirilis Selasa, 12 November 2025.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al Maliki secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Ia mengklaim video yang viral merupakan rekaman lama yang telah dihapus dari seluruh kanal media sosialnya.
Menurutnya, anak-anak dalam video tersebut adalah anak jamaah yang saat itu berada di bawah pengawasan orang tua mereka.
Gus Elham mengaku menyesal dan berjanji akan berdakwah dengan cara yang lebih bijak dan beretika.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran agar saya lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang publik," katanya.
Sejumlah aktivis perlindungan anak menilai tindakan Gus Elham berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait perbuatan yang bersifat cabul atau melecehkan anak secara fisik.
Polisi diminta segera menindaklanjuti laporan publik demi memberi efek jera dan menjaga ruang aman bagi anak-anak di lingkungan sosial dan keagamaan.*
(tm/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan tanggapan terkait isu Presiden Partai
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan moratorium atau penghentian
POLITIK
MEDAN Singapura benar benar tak mampu mengimbangi permainan Thailand pada Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Teladan Medan, jumat 5 Juni
OLAHRAGA
MEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui Jalur Mandiri tahun akademik 2
PENDIDIKAN
MEDAN Polrestabes Medan mengungkap hasil pemeriksaan narkoba terhadap dua preman yang melakukan aksi penendangan dan penodongan senjata ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tid
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedag
PERISTIWA
JAKARTA Tokoh adat Suku MarindAnim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia tampil impresif pada babak pertama laga FIFA Matchday melawan Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ja
OLAHRAGA