Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA - Tokoh adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan laporan hukum yang telah dilayangkan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter berjudul Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap aspek keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).Baca Juga:
Sri menjelaskan, LPSK akan melakukan asesmen terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan selama penanganan perkara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, asesmen dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi hingga kebutuhan layanan perlindungan yang menjadi kewenangan LPSK.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelaahan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap pentingnya keterangan yang diberikan, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hasil analisis medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.*
(oz/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA