Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA - Tokoh adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan laporan hukum yang telah dilayangkan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter berjudul Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap aspek keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).Baca Juga:
Sri menjelaskan, LPSK akan melakukan asesmen terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan selama penanganan perkara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, asesmen dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi hingga kebutuhan layanan perlindungan yang menjadi kewenangan LPSK.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelaahan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap pentingnya keterangan yang diberikan, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hasil analisis medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.*
(oz/dh)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL