RI Tawarkan Rusia Kerja Sama Maritim, Logistik, hingga Teknologi Kereta di SPIEF 2026
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
JAKARTA - Tokoh adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan laporan hukum yang telah dilayangkan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter berjudul Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap aspek keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).Baca Juga:
Sri menjelaskan, LPSK akan melakukan asesmen terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan selama penanganan perkara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, asesmen dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi hingga kebutuhan layanan perlindungan yang menjadi kewenangan LPSK.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelaahan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap pentingnya keterangan yang diberikan, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hasil analisis medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.*
(oz/dh)
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
MEDAN Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Harapan Pasti, Kecamat
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah tercatat menembus level Rp 18.100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global pada Jumat (5/6/2026) mal
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah seiring dengan koreksi tajam yang terjadi pada Indeks Harga
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 tril
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa
POLITIK
JAKARTA Tim nasional Indonesia tampil gemilang dengan menaklukkan Oman dengan skor 30 dalam laga FIFA Matchday yang digelar di Stadion Ut
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan tanggapan terkait isu Presiden Partai
POLITIK