BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Mama Sinta Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 21:38 WIB
Mama Sinta Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi
Yasinta Moiwend di LPSK. (Foto: jakarta.viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tokoh adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Permohonan perlindungan itu berkaitan dengan laporan hukum yang telah dilayangkan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter berjudul Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap aspek keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung.

"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:

Sri menjelaskan, LPSK akan melakukan asesmen terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan selama penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, asesmen dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi hingga kebutuhan layanan perlindungan yang menjadi kewenangan LPSK.

"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelaahan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap pentingnya keterangan yang diberikan, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hasil analisis medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.*

(oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Lingkungan Polri
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Dugaan Penyimpangan Program MBG Menguat, MAKI Desak Pemerintah Buka Data Anggaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru