BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Sinyal Keras Bersih-Bersih Peradilan Kembali Bergema

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 14:46 WIB
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Sinyal Keras Bersih-Bersih Peradilan Kembali Bergema
Zarof Ricar saat ditampilkan dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

51 kilogram emas


Semua aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Zarof sebelumnya dinilai terbukti melanggar:

Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15

Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Majelis menyatakan Zarof bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum pelaku pembunuhan Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Upaya suap itu terungkap saat KPK melakukan rangkaian operasi penyidikan di level puncak MA.

Penolakan kasasi ini dinilai sebagai penegasan bahwa MA tidak lagi memberi ruang bagi praktik "jual beli perkara" yang menyeret pejabat internal mereka sendiri.

Putusan terhadap Zarof menjadi satu dari sedikit vonis korupsi besar yang tetap dipertahankan di tingkat kasasi tanpa pemotongan hukuman.

Sumber internal di lingkungan peradilan menilai langkah ini memperkuat legitimasi reformasi hukum yang tengah didorong secara nasional.

"Ini message kuat bahwa praktik penyimpangan tidak akan mendapatkan perlindungan institusional," ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru