Hewan yang rencananya dikirim ke Lhokseumawe, Aceh ini disita dari seorang pelaku berinisial ASM (49) di parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (8/10) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, awalnya Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi mengenai perdagangan satwa liar jenis beruang madu.
"Dia (ASM) berhasil ditangkap dan pada saat digeledah, betul, ada beruang madu yang sudah dikeringkan yang nantinya akan dijadikan barang jual beli," kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (14/11).
Berdasarkan pengakuan pelaku, beruang madu yang telah diawetkan itu dibeli dari seseorang berinisial D seharga Rp2,5 juta dan rencananya dijual kepada AS melalui Facebook dengan harga Rp7,5 juta.
Polisi saat ini tengah memburu pelaku D dan AS.
Calvijn menambahkan, ASM telah melakukan perdagangan satwa liar maupun bagian tubuhnya sejak 2022, umumnya melalui marketplace dan media sosial.
"Di sosial medianya, dia menjual kuku beruang, kerangka buaya, dan lain-lain. Pelaku membangun setidaknya enam komunitas online untuk memperdagangkan satwa," ungkap Calvijn.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Patar Manalu dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menegaskan, beruang madu merupakan satwa dilindungi yang hampir punah dan hanya ditemukan di Sumatra dan Kalimantan.
"Satwa ini biasanya diburu untuk dijadikan pajangan atau hiasan di rumah, yang dianggap sebagai simbol status," ujarnya.
Patar menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara atau memperdagangkan satwa yang dilindungi, agar keberlangsungan ekosistem tetap terjaga.*