Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
BANGKA BELITUNG- Warga Bangka Belitung kembali mencari sosok dan profil Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat sejak 17 April 2025.
Hellyana saat ini tengah menjadi sorotan publik lantaran kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Kamis (13/11/2025), di mana Hellyana hadir sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin.Baca Juga:
"Klien kami sangat kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Zainul.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menilai pemeriksaan Hellyana sebagai langkah cepat dari penyidik.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," ujarnya.
Sosok Hellyana
Hellyana lahir di Tanjung Pandan, 26 Juli 1977, menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995).
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019), kemudian menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019–2024), menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
Selain itu, Hellyana juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia sempat maju sebagai calon bupati namun kalah.
Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Wakil Gubernur mendampingi Hidayat Arsani dan resmi dilantik pada 17 April 2025.
Harta Kekayaan Hellyana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), total harta Hellyana mencapai Rp 5,647 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 470 juta.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau 264 KUHP tentang pemalsuan surat atau akta autentik, serta Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun kasus ini menjadi sorotan, Hellyana tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur dan dikenal sebagai politisi senior di Babel.*
(tm/um)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL