Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh laporan tim advokat Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, dan dilaksanakan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Roy Suryo menerima 157 pertanyaan, Rismon 154 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan," jelas Budi kepada wartawan.Baca Juga:
Ketiganya diperiksa sebagai bagian dari klaster kedua tersangka, yang ditetapkan setelah gelombang pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya.
Selama hadir di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo disambut oleh sejumlah pendukung, mayoritas emak-emak, dan sempat berkelakar:
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan ketiganya belum ditahan dan diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan.
Menurut Iman, para tersangka juga telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh laporan tim advokat Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL