Hingga Kamis (15/11/25), polisi telah memeriksa 46 saksi dalam rangka penyelidikan, termasuk guru, siswa, dan pihak terkait.
Dari jumlah tersebut, 10 saksi tidak dapat hadir dan pemeriksaannya digelar di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, satu anak diduga terlibat langsung dalam insiden ini telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Polisi juga memanggil orang tua pelajar tersebut untuk dimintai keterangan terkait kronologi peristiwa dan latar belakang yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur perlindungan anak, termasuk mekanisme pembinaan khusus bagi pelaku anak.
Pihak sekolah dan pihak kepolisian terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan psikologis seluruh siswa pasca insiden, sekaligus menelusuri motif dan kondisi yang memicu ledakan tersebut.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan pihak yang memiliki informasi terkait diminta untuk bekerja sama demi kelancaran proses hukum dan keselamatan lingkungan sekolah.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Polisi Periksa 46 Saksi Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Pelajar Ditetapkan Anak Berkonflik Hukum