MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua kurir yang membawa 255 kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh pada Sabtu (8/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan tim khusus Ditresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menuju Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan," kata Ferry, Sabtu (15/11/2025).
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan mobil yang digunakan kedua pelaku.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Budi Zebua alias Budi (23), warga Desa Kubangan, Simeulue Timur, Aceh, dan Surman alias Herman (38), warga Dusun Kuala, Kecamatan Terangon, Gayo Lues.
Dari dalam kendaraan, polisi menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja siap edar dengan total berat sekitar 255 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram," ujarnya.
Hasil interogasi menunjukkan kedua kurir diperintahkan oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya.
Identitas dan jaringan pengendali narkotika ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ferry menekankan, penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, melainkan akan dikembangkan hingga ke jaringan pengendali.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.