Pemerintah Kejar Sawit Indonesia Bebas Tarif AS, Airlangga Ungkap Progres Negosiasi
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PT Inalum telah memberikan fasilitas pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tanpa agunan hanya kepada PT PASU. Menurut BPK, kebijakan ini kurang prudent dan sarat risiko gagal bayar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 ditemukan, akibat fasilitas pembayaran D/A tanpa agunan itu, piutang PT PASU kepada PT Inalum membengkak hingga mencapai USD 8,19 juta, dari 29 invoice yang tidak kunjung dilunasi sejak 2020–2021.
BPK: Gagal Bayar Tidak Diproses HukumBaca Juga:
Tidak ada evaluasi perjanjian meski kondisi keuangan PT PASU telah bermasalah. Kejanggalan lain adalah tidak adanya kesepakatan tertulis terkait penyelesaian piutang macet. "Pola ini terlalu sistematis untuk disebut sekadar kelalaian," tegas pengamat kebijakan publik Ratama Saragih, Senin (17/11/2025).
Direksi 2019 Dinilai Paling Bertanggung Jawab
Ratama juga mengkritik keras direksi PT Inalum tahun 2019 bersama jajaran SEVP dan pejabat marketing yang dinilai sengaja mengabaikan perlindungan terhadap perusahaan.
"Kalau membaca seluruh temuan BPK, terlihat jelas arah dugaan pemufakatan jahat. Risiko dibiarkan, agunan dihapus, piutang macet diabaikan," katanya.
Kejati Sumut Didorong Bertindak Tegas
Sehubungan dengan itu, Ratama mendesak Kepala Kejati Sumut Harli Siregar untuk tidak lagi berputar-putar.
"Hasil audit BPK sudah cukup terang. Tidak ada kendala serius. Yang dibutuhkan hanya kemauan dan keberanian Kejatisu untuk menetapkan tersangka," ujarnya.*
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Timnas Indonesia resmi mengumumkan susunan pemain untuk menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 atau Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta pelaku pasar dan investor tidak panik menyusul pe
EKONOMI