Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Polrestabes Medan membantah informasi yang beredar mengenai penangkapan pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan , Khamozaro Waruwu .
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, memastikan kabar tersebut tidak benar sekaligus belum dapat dibenarkan.
"Tidak benar dan juga tidak saya benarkan. Perkembangan kasus akan saya sampaikan nanti saat konferensi pers," kata Calvijn di Polda Sumut, Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga:
Calvijn dijadwalkan merilis kasus lain pembunuhan mahasiswa Bonio Gajah (18) di Kecamatan Patumbak pada sore hari.
Ia memastikan keterangan resmi mengenai dugaan pembakaran rumah hakim akan disampaikan dalam kesempatan yang sama.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan polisi telah menangkap lebih dari satu pelaku, dan salah satunya dikabarkan mengenal korban.
Namun hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari kepolisian.
Kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan.
Api membakar bagian kamar hakim sekitar pukul 11.18 WIB.
Peristiwa itu memicu dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.
Hingga 12 November, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dalam dan luar komplek untuk menelusuri kemungkinan pelaku.
Calvijn sebelumnya menyatakan terdapat "fakta-fakta baru" dalam penyelidikan, namun belum membeberkan detailnya.
VIDEO
Tags
berita Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.