Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan penemuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), memberi informasi terkait ladang ganja tersebut.
"Hari ini kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik," kata Eko, Selasa (18/11/2025).
Penemuan ladang ganja ini melibatkan tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser.
Pengembangan dilakukan selama dua hari untuk memastikan lokasi ladang ganja yang disebutkan tersangka.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita 47 kilogram ganja dari dua tersangka tersebut. Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sementara Hardiansyah mengantar ganja.
Kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan THC.
Temuan ini menjadi bukti keberlanjutan operasi pemberantasan narkoba di Sumatera, sekaligus menegaskan kerja sama aparat penegak hukum dengan masyarakat dan institusi terkait dalam memberantas peredaran narkotika.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Bareskrim Temukan Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues, Aceh