Jenazah Korban Banjir Bandang di Batang Toru Membusuk, Krisis Air Hambat Proses Pemulasaraan
TAPANULI SELATAN Penanganan korban banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki fase darurat kemanusiaan.
Peristiwa
MEDAN — Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan.
Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari implementasi restorative justice (RJ).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.Baca Juga:
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," jelas Undang.
Pidana kerja sosial ini harus dijalankan delapan jam per hari, tidak boleh dikomersialkan, dan disesuaikan kemampuan pelaku.
Undang menambahkan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan bahwa program RJ merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan sudah masuk dalam RPJMD.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan penegakan hukum yang lebih humanis dan mencegah kepadatan lapas.
"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Kita berharap bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing," ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang humanis, yang menekankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
Pada acara yang sama, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dan seluruh bupati/wali kota se-Sumut juga menandatangani kerja sama serupa dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayahnya.*
TAPANULI SELATAN Penanganan korban banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki fase darurat kemanusiaan.
Peristiwa
BANDA ACEH Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh, DR. Iskandar Muda Hasibuan, meminta pemerintah pusat memberi
Pemerintahan
DELI SERDANG Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumatera Utara sejak Kamis dini hari, 27 November 2025, kembali memicu banjir besar di Kec
Peristiwa
LANGKAT Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Medan mengevakuasi puluhan warga yang terjebak banjir di Dusun Kampung Lama, Desa Pekan Besitan
Peristiwa
MEDAN Banjir besar menerjang kawasan Medan Amplas, Kota Medan, setelah luapan air sungai di pinggiran Kelurahan Harjosari I membesar pada R
Peristiwa
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pe
Nasional
BANDA ACEH Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan pengaraha
Nasional
SERDANG BEDAGAI Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sejak Rabu m
Peristiwa
ACEH Hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh selama sepekan terakhir memicu banjir di berbagai daerah. Kawasan yang terdampak pal
Peristiwa
BATU BARA Sejumlah wilayah di Sumatera kembali dilanda bencana alam berupa banjir, longsor, hingga gempa bumi. Kondisi cuaca ekstrem tur
Peristiwa