BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Sumatera Utara Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Bobby: Kalau Sedikit-Sedikit Dipenjara, Lapas Penuh

Abyadi Siregar - Rabu, 19 November 2025 08:36 WIB
Sumatera Utara Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Bobby: Kalau Sedikit-Sedikit Dipenjara, Lapas Penuh
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. (foto: Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan.

Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari implementasi restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Baca Juga:

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," jelas Undang.

Pidana kerja sosial ini harus dijalankan delapan jam per hari, tidak boleh dikomersialkan, dan disesuaikan kemampuan pelaku.

Undang menambahkan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan bahwa program RJ merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan sudah masuk dalam RPJMD.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan penegakan hukum yang lebih humanis dan mencegah kepadatan lapas.

"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Kita berharap bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing," ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang humanis, yang menekankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

Pada acara yang sama, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dan seluruh bupati/wali kota se-Sumut juga menandatangani kerja sama serupa dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayahnya.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut: Cukup Bawa KTP, Warga Bisa Langsung Berobat
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Operasi Zebra Toba 2025 Hari Pertama: Polda Sumut Maksimalkan Edukasi dan Penindakan Lalu Lintas
Jamkrindo Bersama Kejaksaan Tinggi Sumut Perkuat Pidana Sosial dan Penjaminan Pembangunan Daerah
Jejak Korupsi MFF 2024: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Kemana Erwin Saleh?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru