JAKARTA- Sidang dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki fase krusial.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan pembacaan putusan terhadap lima terdakwa pada 3 Desember 2025, setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Kelima terdakwa merupakan figur strategis di lingkungan peradilan: mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling disorot tahun ini karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang didakwa menerima suap.
Ketua majelis hakim, Effendi, menyebut waktu tambahan diperlukan mengingat kompleksitas perkara.
"Perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," ujarnya dalam persidangan, Rabu, 19 November 2025.
Majelis meminta jaksa, penasihat hukum, dan para terdakwa memahami jeda waktu tersebut sebelum akhirnya berada pada tahap penentu.
"Sidang kita tunda, insyaallah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, Rabu 3 Desember 2025," kata Effendi.
Seluruh terdakwa kembali ditahan hingga pembacaan putusan.
Tuntutan Berat, Sinyal Tekanan Publik pada Kasus Korupsi Hakim
Dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah.
Besarnya tuntutan menunjukkan bobot dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas lembaga peradilan.
Berikut rincian tuntutan:
-Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun.
-Agam Syarief Baharudin: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
-Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
-Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
-Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Kasus ini dipandang publik sebagai ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi sebab melibatkan aktor-aktor yang selama ini menjadi penjaga keadilan.
Sejumlah pengamat menilai vonis majelis hakim nantinya akan menjadi barometer arah reformasi peradilan.
Perkara ini merebak setelah dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng menyeret sejumlah pejabat peradilan.
Dugaan praktik suap untuk memengaruhi putusan hukum dianggap sebagai pelanggaran yang merusak sendi kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
Penundaan pembacaan vonis dinilai sebagai upaya majelis hakim untuk merumuskan putusan yang kokoh secara hukum, sekaligus mempertimbangkan tekanan publik dan urgensi pemulihan integritas peradilan.
Dengan seluruh proses pembuktian telah rampung, sorotan kini tertuju pada tanggal 3 Desember 2025 hari ketika pengadilan menentukan apakah tuntutan berat jaksa akan diikuti atau justru menghasilkan putusan berbeda.
Putusan ini diyakini sebagai salah satu penentu arah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia ke depan.*
(d/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Publik Pantau Putusan 3 Desember Kasus Suap Migor: Tuntutan Miliaran Rupiah, Mampukah Majelis Hakim Berdiri Tegak?