Realisasi TKD Sumut Baru 17,55 Persen, Bobby Nasution Ungkap Penyebab Lambatnya Penyerapan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, kembali menjadi sorotan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137,16 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar selama periode 2012-2019.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), JPU Rony Yusuf menjelaskan, gratifikasi diterima Nurhadi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.Baca Juga:
Penerimaan dilakukan baik saat Nurhadi menjabat maupun setelah pensiun.
"Gratifikasi diterima secara bertahap melalui rekening orang lain, termasuk atas nama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky," kata Rony.
Selain itu, TPPU yang dilakukan Nurhadi mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS (setara Rp835 juta), yang sebagian besar berasal dari gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang ditukarkan oleh Rezky dan pihak-pihak kepercayaannya.
JPU membeberkan sejumlah transaksi besar, antara lain:
- Rp11,03 miliar dari PT Sukses Abadi Bersama dan PT Matahari Kahuripan Indonesia terkait perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat (2013-2014).
- Rp12,79 miliar dari PT Sukses Expamet terkait perkara di PN Jakarta Pusat (2014-2015).
- Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia terkait perkara PN Samarinda (2016).
Penerimaan mata uang asing antara lain 358 ribu dolar Singapura dan 520 ribu dolar AS, ditukarkan menjadi rupiah melalui menantu dan pihak kepercayaan.
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan terhadap Nurhadi terkait suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar.
Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025.
Kasus ini kembali menyoroti praktik gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia, di mana pihak berwenang menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri unt
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbarui serta memasti
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah mel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah ponsel Samsung di Indonesia pada 29 September 2026 masih berada di kisaran yang relatif stabil. Berdasarkan dafta
SAINS DAN TEKNOLOGI