Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora saat konferensi pers kasus pembunuhan, di Patumbak. (Foto: tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial SYA (18), teman masa kecil korban, ditangkap pada Minggu dini hari, tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
"Korban mengajak tersangka untuk menginap karena saat itu sendirian di rumah. Sebelumnya mereka membeli ganja kering di Pasar XII untuk digunakan bersama," kata Calvijn dalam konferensi pers di TKP, Rabu (19/11).
Menurut Calvijn, motif pembunuhan dipicu kebutuhan tersangka membayar iuran kredit sepeda motor yang menunggak.
Dalam keadaan tidur, korban diserang tersangka menggunakan gunting, linggis, dan pisau dapur hingga tewas.
"Tersangka memukul kepala korban dengan linggis, menikam leher dan kepala dengan gunting, lalu menambah tusukan di punggung dengan pisau. Setelah korban tewas, tersangka merampok harta korban, termasuk dompet, handphone, dan sepeda motor," ujarnya.
Polisi menjerat SYA dengan Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.
Kepolisian menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait dampak pergaulan bebas dan penggunaan narkoba di kalangan remaja.*
(s/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Persahabatan Berakhir Tragis: Mahasiswa FH UMA Dibunuh Teman Sendiri