Kajari Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk meminta hasil audit dan jumlah kerugian negara.
"Bang, kita sudah tindaklanjuti ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Jika sudah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), akan kita lanjutkan ke Pidsus. Kita tinggal menunggu LHP dari Inspektorat," ujar Kajari Edmon melalui chat WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Kejaksaan menegaskan semua laporan terkait Dana Desa akan ditindaklanjuti tanpa ada kasus yang mandek.
"Semua laporan Dana Desa segera kita tindak lanjut, dan tidak ada yang mandek di kantor saya," tegas Edmon.
Kasus ini bermula dari laporan warga Jufer Ziraluo (JZ) pada 12 November 2025.
Laporan menyebut oknum kepala Desa Hili Sondekha, Satuhati Wau (SW), diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp2,6 miliar.
Menurut JZ, dugaan penggelapan mencakup:
Manipulasi dana operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama empat tahun berturut-turut.
Dugaan mark up pembangunan Balai Desa.
Pembangunan gorong-gorong dan parit fiktif yang dilaporkan 100% terealisasi.
"Semua kegiatan itu tercatat di laporan pertanggungjawaban, padahal tidak pernah terealisasi," ujar JZ.