BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kejati Sulsel Geledah Kantor Pemprov dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 21:18 WIB
Kejati Sulsel Geledah Kantor Pemprov dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membawa sejumlah dokumen dalam kontainer plastik saat proses penggeledahan terkait dugaan tindak pidana dugaan korupsi biit nanas tahun anggaran 2024. (Foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASAR - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.

Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam, Kamis, 20 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriadi, menjelaskan dokumen-dokumen yang disita berasal dari rekanan pengadaan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.

Baca Juga:

"Kami mengambil dokumen terkait usulan pengadaan dan pencairan anggaran untuk melengkapi bukti tindak pidana korupsi," ujar Rachmat.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, rekanan pengadaan bibit nanas.

Selanjutnya, tim penyidik menuju kantor Dinas TPHBun di Jalan Amirullah Makassar, dan terakhir ke kantor BKAD di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Kasus ini diduga terkait penggelembungan harga bibit nanas dan pengadaan fiktif.

Rachmat mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk memperkuat penyelidikan.

"Kami baru di tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Penyitaan dokumen ini untuk mengembangkan bukti lebih lanjut," ujarnya.

Penggeledahan merespons laporan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) yang sebelumnya menyerahkan bukti dugaan korupsi ke Kejati Sulsel pada Oktober 2025.

Menurut Rachmat, Kejati bertindak cepat untuk memastikan proses penyidikan berjalan tepat waktu.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi tambahan, untuk memastikan adanya dugaan mark up harga bibit nanas dan kegiatan pengadaan fiktif.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020
Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar
KPK Tuntut Topan Ginting dan Rasuli Siregar Terkait Fee Proyek Jalan, Uang Rp2,8 Miliar Tidak Disertakan dalam Dakwaan
Publik Pantau Putusan 3 Desember Kasus Suap Migor: Tuntutan Miliaran Rupiah, Mampukah Majelis Hakim Berdiri Tegak?
Kepala Desa Hiliorodua Tebolo Diduga Gelapkan Dana Desa Rp409,5 Juta, Warga Ungkap Modus Pengadaan Meteran Listrik Fiktif
KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru