
Prajurit Tangguh! Satgas Yonif 741/GN Lari Bersama Sejauh 5 KM di Wilayah Perbatasan
BELU Guna menjaga kebugaran dan kesiapan fisik selama penugasan, personel Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melaksan
Nasional
JAKARTA -Pengacara Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, mengungkapkan protes terkait dengan pemeriksaan kliennya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aizan merasa tindakan KPK tersebut tidak adil dan terlalu tendensius, mengingat pemeriksaan dilakukan menjelang masa pencoblosan pada Pilkada 2024 yang hanya tinggal beberapa hari lagi.
Aizan Dahlan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah, yang dilakukan oleh KPK pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, menunjukkan adanya potensi politisasi dalam proses hukum ini. Ia menilai bahwa waktu penangkapan dan pemeriksaan ini sangat mencurigakan, khususnya terkait dengan timingnya yang dilakukan menjelang hari pencoblosan Pilkada.
“Pada saat injury time, masa tenang, paslon (pasangan calon) diperiksa, kemudian nggak balik lagi. Kalau pemeriksaan nggak ada masalah. Cuma setelah diperiksa, ya kembalikan lho,” ujar Aizan saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Minggu (24/11/2024). Menurut Aizan, meskipun tidak ada masalah dengan proses pemeriksaan, yang menjadi masalah adalah kenapa setelah diperiksa, kliennya masih belum dikembalikan.
Baca Juga:
Aizan juga menuduh KPK terkesan memiliki agenda politik dalam menangani kasus ini. “Kami melihat KPK terlalu tendensius dalam persoalan di Bengkulu ini. Karena sampai saat ini, prosesnya berjalan, pilkada tanggal 27 kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini,” tambah Aizan. Ia menyebutkan bahwa lebih besar kepentingan politik yang bermain ketimbang persoalan hukum yang sesungguhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam, dengan mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang. OTT ini dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada yang sedang berlangsung. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan pembiayaan kampanye Pilkada yang sedang berlangsung di Bengkulu.
Baca Juga:
“OTT ini berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada,” ujar Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024). Namun, identitas para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut belum diungkap oleh pihak KPK.
Terkait dengan status hukum para pihak yang diamankan, Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, membenarkan bahwa Gubernur Rohidin Mersyah termasuk salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan oleh tim KPK di Polresta Bengkulu. “Ya benar, petahana Rohidin Mersyah ikut menjalani pemeriksaan KPK,” kata Deddy.
Saat ini, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari para pihak yang diamankan tersebut. Oleh karena itu, publik dan pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil pemeriksaan dan kemungkinan penetapan tersangka.
Keputusan KPK untuk memeriksa Gubernur Rohidin Mersyah di tengah masa tenang Pilkada 2024 ini menambah ketegangan di tengah-tengah proses pemilihan. Rohidin Mersyah, yang merupakan calon petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024, belum memberikan komentar resmi terkait peristiwa ini, dan keluarga serta tim hukum masih mengkaji langkah selanjutnya.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di berbagai daerah, termasuk di Bengkulu, semakin menarik perhatian, mengingat kontroversi yang muncul akibat OTT ini. Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada intervensi politik yang mempengaruhi hasil Pilkada tersebut.
KPK Beri Penjelasan Sementara itu, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan yang dilakukan pada Gubernur Rohidin Mersyah, meskipun mereka memastikan bahwa proses OTT dan pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam waktu 1×24 jam, KPK diharapkan akan memberikan keputusan lebih lanjut tentang status hukum para pihak yang terlibat.
Dengan situasi yang memanas menjelang hari pencoblosan, perhatian publik kini terfokus pada bagaimana KPK akan menyelesaikan kasus ini dan apakah tindakan ini akan berdampak pada jalannya Pilkada Bengkulu yang akan datang.
(N/014)
BELU Guna menjaga kebugaran dan kesiapan fisik selama penugasan, personel Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melaksan
NasionalDENPASAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke79, Polsek Denpasar Utara bersama Bhayangkari Ranting Denpasar Utara men
NasionalDENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan KriminalJAKARTA Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertent
Hukum dan KriminalBANGLI Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bangli, jajaran Polres Bangli, Polda Bali, mengin
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan arahan dan penguatan kepada warga b
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Ka
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting Pengendalian Overstaying Tahana
NasionalJAKARTA Konflik perebutan pulau masih menjadi salah satu isu sensitif dalam penataan wilayah di Indonesia. Setelah polemik empat pulau a
PariwisataOlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,
Opini